Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 terkait penghapusan piutang macet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 terkait penghapusan piutang macet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).